Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan Perumahan disusun dalam bentuk Rencana Tapak.
(2) Rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.
(3) Persetujuan rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penataan Ruang.
(4) Orang perseorangan atau badan hukum yang mengubah rencana tapak yang telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapatkan persetujuan perubahan rencana tapak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara persetujuan rencana tapak diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
