Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan dan perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan; b. ketentuan umum rumah; dan c. standar teknis rumah. (2) Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. kebijakan pembangunan dan pengembangan; b. rencana kebutuhan penyediaan Rumah; c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan d. program pembangunan dan pemanfaatan. (3) Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota. (4) Ketentuan umum rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. keselamatan bangunan yang mempertimbangkan kemampuan struktur dan mempertimbangkan risiko bencana setempat. b. kebutuhan minimum ruang minimal 9 m2 (sembilan meter persegi) perorang; dan c. kesehatan bangunan yang mempertimbangkan penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi, dan bahan bangunan. (5) Standar teknis rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang. b. Luas kaveling minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas dan lebar muka kaveling minimal 5 (lima) meter; dan c. perancangan rumah sesuai dengan ketentuan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah. (6) Ketentuan Luas kaveling minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan lebar muka kaveling minimal 5 (lima) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi: a. kaveling minimal Bagian Wilayah Kota (BWK) yang sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang; b. kaveling hasil penataan kawasan dan/atau konsolidasi tanah; c. kaveling untuk rumah khusus; atau d. kaveling rumah pada tanah yang sebelum penetapan Peraturan Daerah ini memiliki luas kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan lebar muka kaveling kurang dari 5 (lima) meter yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah. (7) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah. (8) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif. (9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction