Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui:
a. perencanaan dan perancangan; dan
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Your Correction
