Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui: a. perencanaan dan perancangan; dan b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Your Correction