Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c. mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru;
d. meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction
