Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction