Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik.
Your Correction
