Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik.
Your Correction