Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak: a. memperoleh Informasi Publik; b. melihat dan mengetahui Informasi Publik; c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik; d. mendapatkan Informasi Publik melalui permohonan; dan/atau e. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan b. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Your Correction