Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia PPID.
(2) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
(4) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. bentuk lainnya.
(5) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
