Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dinyatakan berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
(2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID di setiap Badan Publik dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
(3) Informasi yang Dikecualikan setelah dilakukan pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPID.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
