Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Informasi yang diumumkan secara serta-merta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi bencana alam;
b. informasi keadaan bencana non-alam;
c. informasi bencana sosial;
d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai setiap informasi yang diumumkan serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
