Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang dibuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas: a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang diumumkan secara serta merta; dan c. informasi yang tersedia setiap saat.
Your Correction