Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diselenggarakan di setiap Kecamatan. (2) Ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak sekurangnya tersedia: a. permainan anak-anak sesuai tingkatan usia; b. fasilitas olah raga; c. terdapat panggung pertunjukan; d. pojok baca; e. tanaman edukasi sebagai wahana pembelajaran; f. petugas pengawasan yang terlatih Konvensi Hak Anak; g. dimonitor kamera pengawas; h. tata tertib pengunjung; dan i. larangan merokok dan kawasan tanpa rokok. (3) Ketentuan mengenai ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction