Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dalam kegiatan: a. fasilitasi kegiatan budaya yang melibatkan anak; b. fasilitasi upaya pelestarian permainan tradisional; c. fasilitasi sarana olah raga, kesenian dan pengembangan minat bakat; d. fasilitasi lomba olah raga, kesenian, dan permainan tradisional secara berkala baik antar sekolah maupun antar Kecamatan dan Kelurahan; dan e. dibangunnya pusat-pusat kegiatan anak. (2) Ketentuan mengenai kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction