Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dalam kegiatan:
a. fasilitasi kegiatan budaya yang melibatkan anak;
b. fasilitasi upaya pelestarian permainan tradisional;
c. fasilitasi sarana olah raga, kesenian dan pengembangan minat bakat;
d. fasilitasi lomba olah raga, kesenian, dan permainan tradisional secara berkala baik antar sekolah maupun antar Kecamatan dan Kelurahan; dan
e. dibangunnya pusat-pusat kegiatan anak.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
