Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. tempat praktek mandiri tenaga kesehatan;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik; dan
d. rumah sakit.
(2) Fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. pembentukan kelembagaan; dan
b. sarana prasarana.
(3) Ketentuan mengenai Fasilitas Kesehatan Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
