Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilaksanakan melalui program: a. fasilitasi perlindungan anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan b. penanganan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Your Correction