Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilaksanakan melalui program:
a. fasilitasi perlindungan anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
b. penanganan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Your Correction
