Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilaksanakan melalui program: a. fasilitasi perlindungan anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi; b. pendampingan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang membutuhkan; c. penyediaan unit layanan disabilitas; dan d. penyediaan pelayanan sekolah inklusi.
Your Correction