Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan melalui program:
a. sosialisasi penanganan anak korban bencana dan konflik;
b. fasilitasi perlindungan anak dalam situasi darurat;
c. pembuatan materi komunikasi, edukasi, informasi yang memperhatikan kepentingan terbaik anak;
d. penyusunan dan penerapan mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan terbaik anak; dan
e. pembentukan satuan pendidikan aman bencana.
Your Correction
