Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban pornografi, narkotika, psikotropika, zat adikitif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan melalui program:
a. sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS; dan
b. penanganan anak korban pornografi, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan terinfeksi HIV dan AIDS.
Your Correction
