Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan melalui program:
a. penarikan pekerja anak dari tempat kerja;
b. pencanangan zona bebas pekerja anak;
c. penanganan kasus pekerja anak secara lintas sektoral;
dan
d. penyusunan Standar Operasional Prosedur pencegahan dan penanganan pekerja anak.
Your Correction
