Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan melalui program: a. penarikan pekerja anak dari tempat kerja; b. pencanangan zona bebas pekerja anak; c. penanganan kasus pekerja anak secara lintas sektoral; dan d. penyusunan Standar Operasional Prosedur pencegahan dan penanganan pekerja anak.
Your Correction