Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan melalui program:
a. sosialisasi pencegahan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak;
b. penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi;
c. pelatihan bagi Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi;
d. penyediaan rumah aman bagi anak korban kekerasan;
e. penguatan lembaga layanan anak korban kekerasan;
dan
f. penyusunan materi komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi.
Your Correction
