Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan melalui program: a. sosialisasi pencegahan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak; b. penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi; c. pelatihan bagi Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi; d. penyediaan rumah aman bagi anak korban kekerasan; e. penguatan lembaga layanan anak korban kekerasan; dan f. penyusunan materi komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi.
Your Correction