Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan melalui program fasilitasi:
a. ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak;
b. ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak;
c. rumah ibadah ramah anak; dan
d. sekolah berasrama ramah anak.
Your Correction
