Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan melalui program fasilitasi: a. ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak; b. ruang bermain ramah anak untuk kegiatan kreatif dan rekreatif ramah anak yang dapat diakses semua anak; c. rumah ibadah ramah anak; dan d. sekolah berasrama ramah anak.
Your Correction