Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator sekolah ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan melalui program: a. pelaksanaan kebijakan sekolah ramah anak di setiap jenjang pendidikan; b. integrasi kurikulum dalam pembelajaran ramah anak pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah; c. penyediaan sarana prasarana ramah anak; d. pengawasan keamanan pangan jajanan anak sehat di sekolah; e. partisipasi anak di sekolah; f. penanganan tindak kekerasan terhadap anak di sekolah; g. memastikan pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak; dan h. peningkatan partisipasi orang tua, lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak.
Your Correction