Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator dalam rangka wajib belajar 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan partisipasi pendidikan anak usia dini;
b. peningkatan partisipasi wajib Pendidikan Dasar Belajar 9 (sembilan) tahun;
c. peningkatan partisipasi wajib Pendidikan Menengah Belajar 3 (tiga) tahun;
d. peningkatan partisipasi wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
e. penyediaan fasilitas pendidikan anak di luar sekolah formal;
f. penyediaan fasilitas pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas;
g. fasilitasi pendidikan bagi anak penyandang disabilitas;
h. bantuan beasiswa pendidikan bagi anak kurang mampu; dan
i. fasilitasi bagi anak putus sekolah untuk kembali bersekolah.
Your Correction
