Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan dalam program:
a. peningkatan dukungan pembangunan fasilitas kesehatan yang sesuai standar;
b. penyelenggaraan imunisasi dasar lengkap anak usia 0 (nol) sampai 24 (dua puluh empat) bulan;
c. penyelenggaraan profilaksis dalam rangka pencegahan HIV dan sifilis;
d. fasilitasi untuk pemutusan penularan hepatitis B dari ibu ke anak;
e. peningkatan dukungan penyelenggaraan tata laksana standar pneumonia;
f. tersedianya fasilitas pojok oralit;
g. tersedianya terapi pencegahan Tuberkulosis bagi anak;
h. penyelenggaraan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja;
i. peningkatan dukungan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya di sekolah;
j. fasilitasi pusat kesehatan masyarakat ramah anak;
dan
k. penyediaan fasilitas laktasi di ruang publik, kantor pemerintah daerah dan swasta.
Your Correction
