Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilaksanakan melalui program:
a. pembangunan lingkungan ramah anak;
b. penyediaan sarana transportasi masal ramah anak dan/atau bus sekolah ramah anak;
c. penguatan Program Pembangunan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS);
d. pembangunan zona selamat sekolah dan jembatan penyeberangan ramah anak;
e. pembangunan taman Lalu lintas dan wisata ramah anak;
f. penguatan Program Polisi Sahabat Anak dan Safety Riding;
g. fasilitasi rumah ibadah ramah anak; dan
h. pembangunan dan peningkatan ruang terbuka hijau yang diintegrasikan dengan taman bermain anak.
Your Correction
