Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pemenuhan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan melalui program:
a. peningkatan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
b. fasilitasi dan pembinaan untuk meningkatkan ketuntasan belajar pada jenjang usia dini; dan
c. peningkatan kompetensi pelayanan anak usia dini bagi perawat, bidan, pengasuh, pendamping, pendidik, tenaga kependidikan dan kader dalam pelayanan anak usia dini.
Your Correction
