Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator pencegahan perkawinan pada usia anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan melalui program:
a. layanan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas;
b. layanan konsultasi dan konseling pencegahan perkawinan pada usia anak;
c. edukasi perkawinan pra-nikah dan layanan konseling pasca nikah bagi pasangan perkawinan pada usia anak;
d. pembinaan dan bimbingan pencegahan perkawinan pada usia anak bagi masyarakat;
e. penyebarluasan informasi bahaya perkawinan pada usia anak; dan
f. sosialisasi bahaya seks bebas.
Your Correction
