Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan indikator ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui program: a. penyediaan akses informasi bagi anak yang terjangkau melalui Pusat Informasi Sahabat Anak; b. penyebaran Informasi Layak Anak melalui media massa, elektronik dan media sosial; dan c. mekanisme pengawasan informasi yang tidak layak anak.
Your Correction