Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e memiliki indikator:
a. pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi;
b. anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk anak;
c. pelayanan bagi anak korban pornografi, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, HIV dan AIDS;
d. pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik;
e. pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi;
f. pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang;
g. penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum; dan
h. pelayanan bagi anak korban paham radikalisme, terorisme dan stigmatisasi.
Your Correction
