Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d memiliki indikator: a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun; b. sekolah ramah anak; dan c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
Your Correction