Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d memiliki indikator:
a. wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. sekolah ramah anak; dan
c. ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
Your Correction
