Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c memiliki indikator:
a. persalinan di fasilitas kesehatan;
b. status gizi balita;
c. pemberian makanan pada bayi dan anak usia di bawah 2 (dua) tahun;
d. fasilitas kesehatan ramah anak;
e. lingkungan sehat; dan
f. ketersediaan kawasan tanpa rokok.
Your Correction
