Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a memiliki indikator: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran; b. ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak; dan c. pelembagaan partisipasi anak.
Your Correction