Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a memiliki indikator:
a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran;
b. ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak; dan
c. pelembagaan partisipasi anak.
Your Correction
