Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Peran serta dunia usaha dalam mewujudkan KLA meliputi:
a. menghindari pelanggaran Hak Anak serta menangani dampak buruk dari setiap usahanya;
b. tidak mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan, usaha dan jasa tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
c. memberikan hak kepada tenaga kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. menjamin produk-produk yang dihasilkan aman bagi anak-anak.
e. menyediakan fasilitas ramah anak antara lain ruang laktasi, toilet anak, penitipan anak, pojok baca, ruang bermain anak;
f. menyusun kebijakan perusahaan yang berperspektif Hak Anak;
g. mempunyai jalur evakuasi dan lokasi titik kumpul jika terjadi bencana yang mudah diakses; dan
h. memfasilitasi anggaran tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung KLA.
Your Correction
