Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KLA meliputi: a. memberikan informasi dan/atau melaporkan setiap situasi kerentanan dan kekerasan yang diketahuinya; b. memfasilitasi dan/atau melakukan kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko; c. memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban; d. perwalian anak oleh perorangan atau lembaga masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; e. pelaksanaan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memberikan bantuan bagi anak rentan; dan g. mewujudkan lingkungan ramah anak.
Your Correction