Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KLA meliputi:
a. memberikan informasi dan/atau melaporkan setiap situasi kerentanan dan kekerasan yang diketahuinya;
b. memfasilitasi dan/atau melakukan kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko;
c. memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban;
d. perwalian anak oleh perorangan atau lembaga masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan bantuan bagi anak rentan; dan
g. mewujudkan lingkungan ramah anak.
Your Correction
