Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dibentuk KPAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f yang bersifat independen.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak 5 (lima) orang, dapat meliputi unsur Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Kelompok Masyarakat peduli terhadap hak dan perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui alat kelengkapan yang membidangi kesejahteraan rakyat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja dan pembiayaan KPAD diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
