Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk dan memfasilitasi pembentukan UPTD PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e.
(2) UPTD PPA mempunyai fungsi:
a. menerima pengaduan masyarakat;
b. melakukan Penjangkauan Korban;
c. mengelola kasus;
d. menyediakan Penampungan sementara;
e. melakukan Mediasi; dan
f. melakukan Pendampingan korban.
(3) Ketentuan mengenai UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
