Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memberikan penghargaan terhadap pendapat anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) perlu dibentuk Forum Anak. (2) Forum Anak dibentuk dari tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan. (3) Dalam setiap penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak, Pemerintah Daerah harus memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan Forum Anak. (4) Untuk menyerap aspirasi dan pendapat anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Anak dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. (5) Forum Anak mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tentang Hak Anak dan KLA; b. terlibat aktif dalam perencanaan kebijakan, program dan kegiatan terkait Perlindungan anak dari tindak kekerasan; c. menjadi sumber informasi kejadian tindak kekerasan di lingkungannya; d. mengkonsultasikan kebutuhan dan keinginan Anak korban kekerasan kepada mitra dari sektor terkait; e. memberikan masukan pada penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perlindungan Anak; dan f. menjadi pelopor dan pelapor Perlindungan Anak (2P).
Your Correction