Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA.
(2) Dalam melaksanakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemantauan untuk mengukur kemajuan capaian indikator KLA pada saat program berjalan, memastikan kesesuaian dengan RAD dan mengantisipasi permasalahan yang timbul di masa yang akan datang agar dapat diambil tindakan sedini mungkin.
Your Correction
