Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk mengetahui status daerah sebelum memulai penyelenggaraan KLA.
(2) Penilaian mandiri didasarkan pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA yang mencakup kelembagaan dan 5 (lima) klaster.
(3) Ketentuan mengenai penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
