Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c berisi data dan informasi yang mencerminkan pelaksanaan berbagai indikator KLA.
(2) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sumber evaluasi pelaksanaan KLA di Daerah.
Your Correction
