Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pembentukan dan penetapan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan oleh Wali Kota.
(2) Gugus tugas yang dibentuk terdiri dari wakil-wakil Perangkat Daerah yang membidangi anak baik langsung dan tidak langsung, unsur masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak.
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas paling sedikit terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) klaster KLA.
Your Correction
