Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Penyelenggaraan KLA dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan KLA;
b. pra-KLA
c. pelaksanaan KLA; dan
d. evaluasi KLA.
(2) Dalam setiap tahapan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan pendapat anak.
Your Correction
