Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Pemenuhan indikator peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meliputi:
a. fasilitasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak INDONESIA Daerah;
b. fasilitasi peran Lembaga Masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak;
c. fasilitasi Forum Media Sayang Perempuan dan Anak;
dan
d. fasilitasi penguatan kelembagaan pengarusutamaan Hak Anak bagi:
1. forum organisasi profesi;
2. organisasi keagamaan;
3. organisasi kemasyarakatan; dan
4. perguruan tinggi.
Your Correction
