Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Indikator KLA terdiri atas:
a. indikator Penguatan kelembagaan; dan
b. indikator Klaster Hak Anak.
(2) Indikator penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. adanya kebijakan dan peraturan perundang- undangan tentang KLA;
b. penguatan kelembagaan KLA; dan
c. peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak.
(3) Indikator klaster Hak Anak pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; dan
e. hak perlindungan khusus.
(4) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan RAD KLA.
Your Correction
