Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, guru dan orang yang lebih tua dimanapun berada;
b. menjaga kehormatan diri, Keluarga dan masyarakat
c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman;
d. mencintai tanah air bangsa dan negara serta daerahnya;
e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya;
f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia dimanapun berada;
g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;
h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan
i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Your Correction
