Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan KLA meliputi:
a. mengembangkan kebijakan dan produk hukum daerah yang mendukung pemenuhan Hak Anak;
b. Mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak;
c. mengalokasikan anggaran untuk penguatan kelembagaan;
d. melibatkan Forum Anak dan kelompok anak lainnya dalam penyusunan kebijakan dan produk hukum terkait Hak Anak;
e. perangkat daerah agar dapat melaksanakan kebijakan, program dan anggaran pemenuhan Hak Anak;
f. menyediakan data pilah anak yang paling sedikit memuat umur, jenis kelamin, kewilayahan dan permasalahan anak; dan
g. melibatkan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
(2) Untuk mewujudkan KLA pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Perlindungan Anak.
(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meningkat atau tetap setiap tahun.
Your Correction
