Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak (2) Pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction