Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
