Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Current Text
(1) Wali Kota berwenang melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam KLA.
(2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan anak dan/atau Gugus Tugas KLA.
Your Correction
