Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota berwenang melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam KLA. (2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perlindungan anak dan/atau Gugus Tugas KLA.
Your Correction