Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah masing-masing yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
Your Correction
