Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pembinaan PPNS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Ketentuan mengenai fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
