Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pembinaan PPNS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan. (3) Ketentuan mengenai fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction